Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

Tuesday, April 3, 2012

PROPOSAL e-KTP

RSJK Nirkabel untuk e-KTP pada kelurahan – kelurahan Se Kecamatan Pekalongan Utara

Pendahuluan
 
Latar Belakang
 
Saat ini dengan pertambahan jumlah penduduk di suatu daerah yang sangat pesat sistem layanan publik secara tradisional tidak dapat lagi memadai. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah sedemikian pesatnya, baik dari segi infrastruktur, perangkat keras dan lunak. Diharapkan dapat membantu untuk mengatasi sistem pelayanan publik yang lebih baik. Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.
e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Tujuan :
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Manfaat :
 1. e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.
 2. Mencegah adanya pemalsuan.
 3. Mencegah adanya penggandaan penggunaan KTP.
 4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu, pilkada dan lain-lain.
 5. Kartu bukti tanda penduduk Indonesia. Bisa digunakan berbagai kegiatan yang sudah diberlakukan.
 6. pengidentifikasian untuk memecahkan suatu perkara kejahatan yang sulit seperti terorisme, pembobolan bank via ATM,pemilikan KTP ganda, dan lain-lain membuat pengembangan teknologi identifikasi semakin diperlukan.
 7. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 8. Kebutuhan untuk mewujudkan keamanan negara.
 9. Lebih awet penggunaannya sampai 10 tahun.
 10. Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasiona yang sudah memnuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 dan Perpres No.26 Tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintahan dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
 
Batasan Masalah
a. Sistem pembuatan e-KTP ini hanya untuk sampai tingkat Kecamatan Pekalongan Utara.
b. Asumsi dalam sistem adalah status penduduk masih bertempat tinggal di Kecamatan Pekalongan Utara.
c. Sistem dapat melakukan penyimpanan dan perubahan data penduduk serta pencetakan formulir permohonan pembuatan KTP bagi penduduk.
d. Sistem dapat menyampaikan informasi mengenai pengajuan pembuatan KTP melalui internet kepada penduduk dan menyampaikan informasi adanya pengajuan oleh penduduk kepada petugas.
e. Sistem dapat melakukan pencetakan KTP hanya di kantor kecamatan yang dilakukan oleh petugas.
f. Sistem tidak mengurus masalah biaya pembuatan KTP.

Metode Pengambilan Data
1) Metode Browsing
Melakukan pengumpulan data mengenai pembuatan e-KTP berbasis web yang bersumber dari internet.
2) Metode Survei
Melakukan survei ke kantor Kecamatan Pekalongan Utara untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
3) Metode Studi Pustaka
Merupakan sumber yang dapat dijadikan rujukan dari sumber data atau literatur – literatur.

Landadan Teori
Pembangunan sistem pembuatan e-KTP ini hanya dapat dibuat Kecamatan Pekalongan Utara secara.Kecamatan Pekalongan Utara melayani pembuatan e-KTP meliputi kelurahan Bandengan,kelurahan Degayu,kelurahan Dukuh, kelurahan Kandangpanjang,kelurahan Krapyak Kidul,kelurahan Krapyak Lor, kelurahan Kraton Lor,kelurahan Pabeyan,kelurahan Panjang Wetan,kelurahan Panjang Baru.

Keunggulan e-KTP :

 Pembuatannya lebih praktis
 Ketahanan fisik dan komponen kartu bagus
 Seperti kartu ATM dll.
 .........

Mungkin Ini Juga Yang Anda Cari :
pasang iklan pasang iklan pasang iklan pasang iklan pasang iklan

.:: Related Post ::.



0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar disini. komentar anda sangat membantu demi kemajuan blog ini. dan terima kasih atas komentar-komentar yang sudah masuk.

Perhatian !!!

Dimohon Untuk Semua Yang Mau Copy dari Blog ini, sertakan alamat blog ini . http://separuhtulisanku.blogspot.com/ dalam referensi anda. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.

Tukar Link

Untuk Tukar Link Add Link Blog Snapper White ke Blog Anda. Setelah itu konfirmasi melalui Buku Tamu
Cari Saya Juga Di Facebook [Klik disini]

Followers

.:: Advertising ::.

pasang iklan pasang iklan
pasang iklan pasang iklan