Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

Thursday, March 29, 2012

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - NEGARA KESATUAN

Pendahuluan
    Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.    Bentuk Negara Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Atau pengertian Negara Kesatuan secara singkat adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.

B.    Ciri-ciri Negara Kesatuan
•    hanya ada satu UUD ( UUD ’45)
•    satu kepala negara (Presiden)
•    Satu Dasar Hukum (Pancasila)

C.    Macam-macam Sistem Negara Kesatuan
•    Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
•    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi..........

Mungkin Ini Juga Yang Anda Cari :
pasang iklan pasang iklan pasang iklan pasang iklan pasang iklan

.:: Related Post ::.



0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar disini. komentar anda sangat membantu demi kemajuan blog ini. dan terima kasih atas komentar-komentar yang sudah masuk.

Perhatian !!!

Dimohon Untuk Semua Yang Mau Copy dari Blog ini, sertakan alamat blog ini . http://separuhtulisanku.blogspot.com/ dalam referensi anda. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.

Tukar Link

Untuk Tukar Link Add Link Blog Snapper White ke Blog Anda. Setelah itu konfirmasi melalui Buku Tamu
Cari Saya Juga Di Facebook [Klik disini]

Followers

.:: Advertising ::.

pasang iklan pasang iklan
pasang iklan pasang iklan